Kualitas lingkungan hidup harus terjaga karena jika tidak dijaga akan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten.
Law Office DK&P memberikan pelayanan hukum yang berkaitan erat dengan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu sebagai berikut:
- Memastikan suatu aktifitas bisnis tidak merugikan lingkungan hidup dengan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
- Mendampingi masyarakat untuk mengajukan gugatan class action;
- Melakukan advokasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk menjamin keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.