Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kualitas lingkungan hidup harus terjaga karena jika tidak dijaga akan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten.

Law Office DK&P memberikan pelayanan hukum yang berkaitan erat dengan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu sebagai berikut:

  • Memastikan suatu aktifitas bisnis tidak merugikan lingkungan hidup dengan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  • Mendampingi masyarakat untuk mengajukan gugatan class action;
  • Melakukan advokasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • Melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk menjamin keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

ATTORNEYS & PARTNERS

Our Legal Team