Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha
Law Office DK&P memberikan pelayanan hukum yang berkaitan erat dengan hukum ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
- Perancangan kontrak kerja hingga penyelesaian permasalahan tenaga kerja di Pengadilan Hubungan Industrial;
- Memberikan informasi hukum dan pembaharuan hukum terkait segala perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan;
- Mewakili perusahaan atau perseorangan untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial baik pada tingkat Bipartit, Tripartit, maupun tingkat Pengadilan Hubungan Industrial;
- Menyusun materi Kesepakatan Kerja Bersama antara perusahaan dan pekerja;
- Merancang peraturan perusahaan; dan
- Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tenaga kerja kepada pekerja maupun kepada perusahaan baik melalui forum diskui bersama dengan manajemen perusahaan maupun forum tatap muka dan/atau dialog khusus dengan pekerja.