Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya harus mengakomodir keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Law Office DK&P memberikan pelayanan hukum yang berkaitan erat dengan hukum kesehatan yaitu sebagai berikut:
- Perancangan kontrak kerja tenaga medis maupun kontrak kerja tenaga non-medis;
- Memberikan informasi hukum dan pembaharuan hukum terkait segala perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum kesehatan;
- Menyelesaiakan permasalahan rumah sakit dan/atau pasien baik pada ranah hukum perdata maupun hukum pidana;
- Memberikan legal opini bagi rumah sakit dan/atau pasien dari segi hukum kesehatan;
- Memberikan pendampingan hukum bagi rumah sakit dan/atau pasien di pengadilan maupun di luar pengadilan.